make up adalah alat kosmetik yang digunakan oleh para wanita untuk menampilkan dan meningkatkan kecantikannya. Biasanya, para wanita akan menggunakan make up sesuai dengan bentuk wajah, trend, atau kepribadiannya.

Jika ingin terlihat lebih natural, maka Anda dapat memilih make up yang sederhana saja. Sebaliknya, jika ingin terlihat lebih bold, maka Anda dapat menggunakannya dalam takaran yang lebih tebal.

Alat make up ini bermacam-macam mulai dari yang paling dasar, seperti pelembab dan bedak hingga yang berguna untuk acara-acara tertentu, seperti blush on atau mascara. 

Setiap peralatan make up ini memiliki fungsi dan kegunaan yang berbeda-beda, sehingga tidak heran jika seorang wanita bisa memiliki banyak alat make up sekaligus. Tidak hanya berbeda, memilih peralatan make up juga harus hati-hati. Pasalnya, apabila memilihnya tidak hati-hati, alat make up tersebut justru bisa menimbulkan jerawat dan lain sebagainya. 
Perlu diketahui bahwa bahan yang digunakan dalam kosmetik tentunya harus aman, bermanfaat dan bermutu. Bahan-bahan dalam kosmetik tersebut diatur ketentuannya sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM RI No 23 Tahun 2019, meliputi bahan yang diizinkan digunakan dengan pembatasan dan persyaratan penggunaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I (termasuk zat aktif sediaan), bahan yang diizinkan sebagai bahan pewarna sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, bahan yang diizinkan sebagai bahan pengawet sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, bahan yang diizinkan sebagai bahan tabir surya sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan bahan yang tidak diizinkan dalam kosmetik sebagaimana tercantum dalam Lampiran V. Dengan demikian dalam bahan kosmetik di samping bahan yang diperbolehkan digunakan terdapat juga bahan yang dilarang digunakan. Bahan-bahan yang dilarang ini merupakan bahan berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan manusia, antara lain pewarna tekstil (Rhodamin B, merah K3, metanil yellow), raksa, asam retinoat dan lain lain.

Pengawasan kosmetik merupakan salah satu tugas dari Badan POM. Badan POM merupakan instansi pemerintah yang mempunyai tupoksi menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan produk obat dan makanan (termasuk kosmetik) baik saat sebelum diproduksi dan juga selama beredar di pasaran sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin obat dan makanan yang beredar telah memenuhi standar dan persyaratan keamanan, manfaat, dan juga mutu produk yang ditetapkan serta tindakan penegakan hukum. Pengawasan kosmetik dilakukan secara intensif baik di sarana produksi, distribusi maupun pelayanan dengan melibatkan Unit Pelaksana Teknis di daerah setempat. Peran pembinaan BPOM sebagai mitra masyarakat meliputi pelaksanaan pengujian laboratorium, pelaksanaan sertifikasi produk, pengawasan pemeriksaan setempat, pelaksanaan penyidikan dan pelaksanaan layananin formasi.

Komentar

Postingan Populer